Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam
wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang
manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan.
Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan
bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari
terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer
memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam,
khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam
bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau
lebih luas lagi narkoba.
Untuk
itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal
yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada
dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang
terjemahannya kira-kira begini :
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
"Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)".(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan
setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan
sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar
(narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan
kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial
memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi
juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas
dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke
derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan.
Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang
dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam
penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu
pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang
yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar