Sabtu, 15 Desember 2012

Narkoba Menurut Pandangan Islam

    

 Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)

Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar