TUGAS IPA
“pengaruh perencanaan proyek atau kegiatan usaha
terhadap lingkungan”
D
I
S
U
S
U
N
OLEh
SUKRI SAPUTRA
KELAS XII TAB 2
SMK
N 1 MINAS
TP : 2015 - 2016
Pembangunan Rumah Sakit di Parepare Dituding Mengancam
Ikan
TEMPO.CO, Parepare - Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat Mahatidana, Rudi Najamuddin, menyoroti pembangunan rumah sakit tipe
B plus senilai Rp 40 miliar di Parepare karena tidak dilengkapi dengan dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Menurut Rudi, pembangunan rumah sakit itu mengancam terjadinya kerusakan alam, seperti penyempitan muara Sungai Salo Karajae serta matinya ikan dan biota lainnya dalam sungai akibat pembuangan limbah rumah sakit.
Selain itu, keberadaan terumbu karang di perairan Tonrangen, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, juga terancam rusak. “Pemerintah Kota Parepare tidak punya kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi kepada Tempo, Senin, 28 Desember 2015.
Enam Puskesmas di Kota Parepare, yang saat ini sedang direhabilitasi, kata Rudi, juga tidak dilengkapi dokumen amdal, terutama yang berkaitan dengan pengolahan limbah cair medisnya.
Menurut Rudi, pembangunan rumah sakit itu mengancam terjadinya kerusakan alam, seperti penyempitan muara Sungai Salo Karajae serta matinya ikan dan biota lainnya dalam sungai akibat pembuangan limbah rumah sakit.
Selain itu, keberadaan terumbu karang di perairan Tonrangen, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, juga terancam rusak. “Pemerintah Kota Parepare tidak punya kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi kepada Tempo, Senin, 28 Desember 2015.
Enam Puskesmas di Kota Parepare, yang saat ini sedang direhabilitasi, kata Rudi, juga tidak dilengkapi dokumen amdal, terutama yang berkaitan dengan pengolahan limbah cair medisnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas
Pemerintah Kota Parepare Ahmad Masdar mengatakan amdal yang berkaitan dengan
pembangunan rumah sakit tipe B plus itu sudah ada, meski diakui terlambat.
“Seharusnya, yang disorot bukan hanya masalah Amdal, tapi dampak positif yang
akan dirasakan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan itu,” tuturnya.
Pabrik Semen Indocement Masih Terganjal
Izin Amdal
EMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan
pabrik semen di Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT Indocement
Tunggal Prakarsa Tbk, masih terhambat meski syarat izin usaha pertambangan
sudah dipenuhi. “Namun proses dokumen AMDAL masih akan diproses di sidang
komisi Amdal, 30 Januari pekan depan," ujar Direktur Sahabat Mulia Sakti,
Alexander Frans, Jumat, 27 Januari 2012.
Pengesahan dokumen Amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan terhambat karena masih ada penolakan dari kelompok masyarakat setempat. Misalnya, “Ada kekhawatiran dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng bahwa eksploitasi berlebihan di pegunungan Kendeng bisa menimbulkan bencana dan ancaman kekeringan air," ucap Frans.
Corporate Secretary Indocement, Sahat Panggabean, mengakui bahwa timbulnya kekhawatiran masyarakat akan isu-isu lingkungan itu wajar. "Tentunya yang namanya dampak jelas ada. Namun sepanjang bisa dikelola dengan baik, dampak akan semakin kecil atau bahkan tidak ada," ujar Sahat.
Pengesahan dokumen Amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan terhambat karena masih ada penolakan dari kelompok masyarakat setempat. Misalnya, “Ada kekhawatiran dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng bahwa eksploitasi berlebihan di pegunungan Kendeng bisa menimbulkan bencana dan ancaman kekeringan air," ucap Frans.
Corporate Secretary Indocement, Sahat Panggabean, mengakui bahwa timbulnya kekhawatiran masyarakat akan isu-isu lingkungan itu wajar. "Tentunya yang namanya dampak jelas ada. Namun sepanjang bisa dikelola dengan baik, dampak akan semakin kecil atau bahkan tidak ada," ujar Sahat.
Warga
Gombong Selatan Tolak Pabrik Semen
REPUBLIKA.CO.ID,
KEBUMEN -- Warga Gombong Selatan Kabupaten Kebumen, sepakat menolak rencana
pembangunan pabrik semen yang akan menggunakan bahan batu kapur yang ada di
wilayah tersebut. Untuk itu, ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan
Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), menggerudug kantor Balai Diklat Provinsi
Jawa Tengah di Jalan Setiabudi Semarang, yang sedang menggelar Sidang Komisi
Amdal rencana pendirian pabrik tersebut, Kamis (29/10).
Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), Lapiyo, saat dihubungi via telepon genggamnya, mengemukakan kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan masyaakat Gombong selatan terhadap rencana pembangunan pabrik tersebut. Hal ini karena pabrik tersebut akan menggunakan bahan baku batu kapus dari kawasan pegunungan karst di wilayah mereka.
''Kawasan pegunungan karst tersebut merupakan sumber penghidupan kami, karena menjadi penampung air bagi kawasan tersebut. Bila gunung-gunung batu kapur dihancurkan, maka kami akan kehilangan sumber mata air,'' jelasnya.
Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), Lapiyo, saat dihubungi via telepon genggamnya, mengemukakan kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan masyaakat Gombong selatan terhadap rencana pembangunan pabrik tersebut. Hal ini karena pabrik tersebut akan menggunakan bahan baku batu kapus dari kawasan pegunungan karst di wilayah mereka.
''Kawasan pegunungan karst tersebut merupakan sumber penghidupan kami, karena menjadi penampung air bagi kawasan tersebut. Bila gunung-gunung batu kapur dihancurkan, maka kami akan kehilangan sumber mata air,'' jelasnya.
Dijelaskan,
masyarakat Gombong Selatan, selama ini menggantungkan kebutuhan air dari
keberadaan pegunungan karst yang membentang wilayah tersebut. Bahkan dengan
keberadaan pegungungan tersebut, pada musim kemarau panjang seperti sekarang,
masyarakat Gombong Selatan, tidak sampai mengalami kesulitan air.
Demo Tolak
Bangun Apartemen Dipimpin Dirut PT MONERAL DKI
Aksi penolakan pembangunan
apartemen Lexington oleh ratusan warga perumahan Deplu, Jakarta Selatan,
dipimpin seorang politisi senior yaitu Erros Djarot dan anaknya Banyu Biru
Djarot. Aksi tersebut cukup besar karena memakan separuh badan jalan. Demo
tersebut diadakan guna memprotes pembangunan apartemen, karena bangunan
tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi telah dipasrahkan.
"Belum ada analisis dampak
lingkungan, karena belum ada diskusi dan musyawarah dengan warga dari RT 01
sampai 03 di RW 03 Bintaro. Apa ini bukan tindak pembohongan dan pembobolan
uang konsumen? Karena apartemen yang mereka beli belum mengantongi IMB dan
Amdal," ujar Erros pada beberapa wartawan, di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Erros mengatakan, selain itu
alasan lain warga Deplu Bintaro menolak pembangunan apartemen tersebut adalah
tidak ingin Jalan Deplu Raya yang merupakan penyebab kemacetan atau bottleneck
menjadi bertambah parah macetnya.
Ia juga menilai bahwa lebih
dari 300 penghuni apartemen tersebut akan menambah jumlah kendaraan yang
melintasi Jalan Deplu Raya. "Pekerja mau kena macet berapa jam yang
tinggal di Deplu Bintaro dan sekitarnya?" tandasnya.
"Hak wong cilik dirampok
secara elegan oleh mereka," lanjutnya.
Selain Erros, putranya Banyu
Biru juga menyesalkan dibangunnya apartemen tersebut. Ia menganggap, selain
belum mendapatkan izin warga, pembangunan tersebut akan merusak ketersediaan
air tanah.
"Belum lagi jalan Deplu
Raya tengah telah dihilangkan pihak Lexington dan dijadikan bagian dari halaman
mereka," ungkap Banyu.
Banyu selaku Direktur PT
Monorail Jakarta pun ingin, Gubernur DKI Jakarta Jokowi memperhatikan masalah
tersebut. Ia berharap Jokowi bisa mengambil tindakan tegas terhadap pengembang
yang membangun apartemen itu karena belum memenuhi Amdal dan izin dari warga.
"Macet dan air adalah
janji Jakarta Baru. Kami yakin wong cilik akan dibela. Janji Indonesia Baru
kami mulai dari warga terdekat, yaitu tetangga serta kampung kami." tegas
Banyu.
Ditolak Warga,
Jalan Beton Bakal Pindah
MAJENE, RADAR SULBAR -- Pembangunan jalan rabat beton yang akan dibangun di
Lingkungan Rangas Timur hingga Rangas Tammalassu Kelurahan Rangas Kecamatan
Banggae, Majene, Provinsi Sulbar, menemui jalan buntu.
Akibat penolakan warga, pengerjaan jalan sepanjang 540 meter dengan ketinggian 30 sentimeter dan lebar enam meter itu, terpaksa terhenti.
Demi menghargai bantuan APBN sebesar Rp1,3 miliar untuk pembangunan jalan rabat beton itu, pihak pengelola berencana memindahkan titik kegiatan.
Akibat penolakan warga, pengerjaan jalan sepanjang 540 meter dengan ketinggian 30 sentimeter dan lebar enam meter itu, terpaksa terhenti.
Demi menghargai bantuan APBN sebesar Rp1,3 miliar untuk pembangunan jalan rabat beton itu, pihak pengelola berencana memindahkan titik kegiatan.
"Balai menawarkan ke kami untuk memindahkan pembangunan jalan rabat beton itu ke Lingkungan Rangas Paqbesoang," terang Lurah Rangas, Hapid, Rabu 6 Oktober.
Tawaran tersebut, menurut Hapid dinilai sebagai solusi terbaik sebab akan melewati pekuburan umum dan depan kantor lurah. Kendati demikian, pihaknya akan meminta restu warga dan tokoh masyarakat melalui musyawarah.
"Kita tidak ingin ada reaksi sama timbul setelah pemindahan lokasi disepakati," jelasnya.
Ia berharap, pemindahan lokasi pembangunan jalan beton itu tidak bermasalah. Jika warga bersikukuh menolak, konsekuensinya proyek itu akan dipindahkan ke daerah lain.
Menurut Hapid, diterima atau ditolak kuncinya di tangan warga selaku pengguna akses. Pihaknya hanya menunggu keputusan warga.
Pembangunan tahap pertama itu akan dilanjutkan untuk tahap kedua dengan anggaran Rp 4,5 miliar. Jalan beton tersebut akan dibangun di Lingkungan Rangas Barat sepanjang dua kilometer.
"Kalau pemindahan lokasi tahap pertama diterima warga maka pembangunan tahap kedua akan disambung dari titik akhir," jelasnya.
Dijelaskan Hapid, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Majene Selasa lalu, warga menolak jalan beton karena dianggap akan menimbulkan polusi. Meskipun bupati telah menjamin akan dilanjutkan dengan pengaspalan di atas beton, tapi warga tetap berkeras menolak. "Mereka inginkan pengaspalan murni," ujarnya.
Permintaan itu, kata lurah, menjadi masalah bagi pelaksana dan pengelola proyek. Mengingat tahun anggaran 2015 hanya tersisa beberapa bulan sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan warga itu.
sekian contoh dari kami..........
dan terimakasih telah berkunjung........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar