Sofilmu akan membahas beberapa point
penting dala postingan Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan kali ini,
yaitu Pengertian warga negara, Pengertian kewarganegaraan, Kedudukan warga
negara dalam negara, penentuan warga negara, dan Masalah yang timbul mengenai
kewarganegaraan. Setelah sekian lama tidak ada postingan baru dari blog ini,
akhirnya kami kembali dengan nuansa yang baru :D, mudah-mudahan dapat
bermanfaat ya bagi sahabat ilmu sekalian, terus kunjungi softilmu.blogspot.com.
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga
Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan
dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya
sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa status (identias),
partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
A.PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara
|
Secara umum Warga mngandung arti
peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana
warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara
merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis
berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis”
atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di
atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang
dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat,
memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari
komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya
istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah
Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun
demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik
yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara
atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah
menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain istilah warga Negara, kita
juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih
merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya
dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu
wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh
lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau
bukan warga negara.
B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kwarganegaraan
|
Kewarganegaraan menunjuk pada
seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti
seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki
kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku
timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya
negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan
kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau
berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga
menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan
kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu
merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas
politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal
dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk
pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak
berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara
ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki
hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional
dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM
PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul
dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Nah tiga hal ini paling sering terjadi karena adanya
perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara
tempat kelahirannya.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara
1. Makna Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan
kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain
dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia
(masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai
keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada
umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural
karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun.
Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama
pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan
masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu
tidak banyak yang diharapkan.
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia
secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat
dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa
nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai religius
Realitas
kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat
dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan
bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai gotong royong
Pada
sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat
dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan
dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan
salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain
didunia.
d. Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela
berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang
dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat
martabat bangsa dan negara.
3. Jaminan Persamaan Hidup dalam
Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan
zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa
Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta
sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia
merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat
Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan
golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi
pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara
keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan
golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan
persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat
disebutkan antara lain :
a. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat
tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa
beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh
bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup
di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945.
Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya
diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah
dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan
yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu,
makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan
persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan
melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia
yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia
adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan
Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri
sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa
dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material
berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan
moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi
persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan sosial bagi
seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan
hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
c. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan
hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat
jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
BERBAGAI ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN SETIAP WARGA NEGARA
1. Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar
negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga negara
berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat
(3)
3. Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
4. Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
5. Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).
6. Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
7. Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.
berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat
(3)
3. Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
4. Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
5. Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).
6. Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
7. Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
TANPA MEMBEDAKAN SARA
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku
bangsa, agama, ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai
keanekaragaman tersebut.
1.
Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa. Indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke yang disebut dengan istilah nusantara.
Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa indonesia ini.
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa. Indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke yang disebut dengan istilah nusantara.
Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa indonesia ini.
2. Agama
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.
3. Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman tingkah laku serta amal perbuatan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
4. Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
5. Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria.
Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender, golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Toleranasi adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah penghargaan terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai sebagai sikap yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat baik ras, agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk penghargaan terhadap penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria.
Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender, golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Toleranasi adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah penghargaan terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai sebagai sikap yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat baik ras, agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk penghargaan terhadap penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut merasakan
perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan empati,
seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan demikian
diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi pada
dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi.
Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil
terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu
dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat
berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi
seseorang.
Tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal
tersebut sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu
orang tersebut berbeda dengan kita.
Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan
segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu
kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk
bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa
memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender. Seain itu,
aparat pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum
secara konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.
Selain hal-hal diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
2. Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
3. Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan
4. Adanya
pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum
maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
5. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
6. Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
5. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
6. Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
CONTOH
PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
1. Dalam bidan hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2. Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3. Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4. Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5. Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
1. Dalam bidan hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2. Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3. Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4. Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5. Dalam bidan sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar