1.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang
diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan
peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal
berikut:
- Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
- Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
- Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok
kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai
beberapaunsur mutlak antara lain:
- Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
- Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
·
Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan
tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan
kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan
dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif.
·
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat
Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu
menuju masyarakat adil dan makmur.
·
Ketentuan diadakannya Undang- Undang
Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
·
Bentuk Negara, adalah “Republik yang
berkedaulatan Rakyat”
·
Dasar filsafat Negara (asas
kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada :
Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara
yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai
berikut :
- Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
- Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
- UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
A. UUD 45 (periode pertama 18
Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam
Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan
dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu
keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln
Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari berikutnya
tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan
dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD
45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1
juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pidato
tersebut menjadi berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa
yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa
golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1.
Ir. Sukarno
2.
Drs. Moh. Hatta
3.
Mr. A.A Maramis
4.
Abikusno Tjikrosoejoso
5.
Abdulkahar Muzakir
6.
H Agus Salim
7.
Achmad Subardjo
8.
K.H. Wachid Hasjim
9.
Muh Yamin
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa
yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang
terdiri dari:
1.
pembukaan
terdiri dari 4 alinea
2.
batang
tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlatihan dan 2 ayat aturan
tambahan
3.
penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan
disahkan oleh BPUPKAI / PPKI tgl 18
Agustus 1945.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci
pokok system pemerintahan adalah:
1.
Negara Indonesia berdasarkan
Hukum (rechtsetaat)
2.
Pemerintahan
berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan
kekuasaan belaka)
3.
Kekuasaan
tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.
Kekuasaan
tertinggi Negara berada ditangan MPR
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri
Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasaan Negara
tidak tak terbatas(dibatasi)
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1.
Bentuk
Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang
dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan
tertetu.
3.
System
cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4.
Lembaga
Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn
Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi
UUD 45 adalah
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
2.
batang
tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlatihan dan 2 ayat aturan
tambahan
3.
penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17
Agustus 1950)
Konstitusi
RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan
dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Sistem Pemerintahan :
Lama periode : 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950)
Pokok-pokok system
penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1.
Negara
berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara
Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri
untuk mengurus urusan dalam negeri.
2.
Kedaulatan
dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3.
Pemerintah
adalah presiden dan para menteri.
4.
Presiden
dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5.
Presiden
dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian dan lain-lain.
Sistematika atau isi
pokok UUDS 1950
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia.
2.
Batang tubuh
terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang
diatur dalam UUD S 1950 adalah:
1.
Bentuk
Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2. 2. Sistem
cabinet parlementer.
3. 3.Presiden dapat membubarkan DPR
4. 4. Dikenal
dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet
yang pernah berkuasa pada masa liberal
1.Kabinet Nasir
2.
2.Kabinet Soekiman
3.
3.Kabinet Wilopo
4.
4.Kabinet Ali I
5.
5.Kabinet Burhanudin Harahap
6. 6 .Kabinet Ali II
7.
7.Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
D. UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada saat
itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke
UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan,
sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.
Masa berlaku
UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde
baru 11 Maret 1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan :
PresidensialKonstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno
& Mohammad Hatta
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa
tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa
orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan
ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat
itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
E. UUD45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober
1999- sampai sekarang)
Pada tahun
1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.
Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Sistem Pemerintahan Periode 1999 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1999 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pokok-pokok system
pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.
Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.
Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.
Negara
Indonesia adalah Negara hokum
4.
MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.
Presiden
memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.
Pemilu dilaksanakan
untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD dan lain-lain.
Sistematika UUD 45
amandemen terdiri dari:
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
Pasal-pasal
Perubahan
Konstitusi di Indonesia
1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
SIKAP
POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
A. Menguraikan
kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Sebagai warga nagara, kita seluruh
rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1.
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan
berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai
pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun
UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara republik Indonesia wajib memahami
pancasila dan UUD 1945.
2.
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat
mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi
jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam
menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak
asasi manusia.
Pengawasan oleh warga Negara itu
diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar
melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan
bernegara yang konstitusional.
3.
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Lebih dari sekedar mendorong agar para
penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara
sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam
kehidupan sehari-hari.
Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu
dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan
berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan
perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara
sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan
berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum
yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku
di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan
lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal
yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi
Negara.
B.
Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.
Fungsi pokok Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar
Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar
pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari
setiap warga Negara sebagai berikut :
a.
Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan
sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan
dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan
rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan
kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap
terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan
sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara
negara dengan seoptimal mungkin.
b.
Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus memiliki
kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini
penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapi masalah,
sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan
orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi ( jalan keluar ).
kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan
suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
c.
Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu
bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka
tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus
diterima sebagai suatukenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik
agama, suku bangsa, adat istiadat, danbudayanya.
d.
Memiliki harapan Realistis
Negara Indonesia dengan wilayah yang
luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang
lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan
Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan
kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
e.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga terhadap
hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan
kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam
penyelenggaraan Negara.
f.
Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh
terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati
produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar