TUGAS PKN
“MENGENAI system pemerintahan”
D
I
S
U
S
U
N
OLEh
SUKRI SAPUTRA
KELAS Xii TAB 2
SMK N 1 MINAS
TP :
2015 - 2016
BAB 2
SISTEM
PEMERINTAHAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah susunan yang teratur dari berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan
kerja antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan
pemerintahan suatu Negara.
Berdasar pengertian di atas untuk
Indonesia lembaga legislative (Pembuat UU) adalah DPR, DPRD TK.I, DPRD TK. II,
Eksekutif (Pelaksana UU ) adalah pemerintah dalam hal ini mulai Presiden,
menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/desa, kepala lingkungan,
kepala dusun, RW, RT. Untuk Yudikatif (Pengawas/penegakan UU ) adalah
MA bersama lembaga pengadilan di lingkungannya seperti pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha
negara.
Pengertian di atas
mencakup juga semua lembaga negara lainnya seperti BPK, MPR, DPD, Jaksa Agung,
POLRI, MK, KY, Dewan Pertimbangan Presiden, dan semua jajaran pemerintahan
Indonesia.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari
gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan
dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal
dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara,
hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Eksekutif yang berarti
kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.v
Kekuasaan Legislatif yang berarti
kekuasaan membentuk undang-undangv
Kekuasaan Yudikatif yang berarti
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.v
Komponen-komponen tersebut secara garis
besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
1.1
Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem pemerintahan di dunia terbagi
atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya,
negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan
parlementer, adalah sebagai berikut :
a. Raja/ratu
atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung
jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
b. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
d. Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
e. Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Kelebihan dan kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer
a. Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif
dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
d. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
e. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar
hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai
kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan
memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab
kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan
perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan
perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan
Presidensial:
a. Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
b. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d. Presiden
tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f. Presiden
tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial
a. Badan
eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
b. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun.
c. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
e. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
f. Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas.
2. Sistem
Pemerintahan Referendum
Sebagai variasi dari kedua sistem
pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan
referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di
bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan
dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referandum
fakultatif, dan referandum konsultatif.
a. Referandum
Obligatoir, adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu
undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting.
Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan
undang-undang dasar.
b. Referendum
Fakultatif, adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu
sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu
yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila
referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang
itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum
tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
c. Referandum
Konsultatif, adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persertujuaannya.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan Negara RI Menurut
UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45
sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat
kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen
(1999 – 2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
3.3 Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara
indonesia dengan Negara lain.
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan
dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut :
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan
Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
4.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan
adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama
lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara
dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara
secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).
Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer,
badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya,
apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda
dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga
beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara
memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi
pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam
negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai
1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar