Macam-macam surat izin
1.
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
Contoh
Surat Permohonan Izin Tempat Usaha 1
Aceh
Besar, 10 Januari 2015
Nomor
: ____________
Lampiran
: 1 (satu) jepitan
Perihal
: Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha
Kepada
Yth.
Bupati Aceh Besar
cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar
Di -
Janthoe
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Ikhsan
Alamat
: __________
Pekerjaan
: Wiraswasta
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Tempat Usaha dengan identitas
usaha sebagai berikut :
Jenis
Usaha
: ________
Nama
Perusahaan
: ________
Alamat
tempat Usaha : ________
Kelurahan
: ________
Kecamatan
: ________
Sebagai
kelengkapan persyaratan saya lampirkan:
1.
Surat Permohonan SITU
2. Pas
foto berwarna 3 x 4 cm (2 lembar)
3. Foto
copy KTP terbaru 1 (satu) lembar
4.
Surat Keterangan dari Desa/Lurah
5.
Rekomendasi dari Camat
6. Foto
copy pelunasan PBB tahun terakhir 1 (satu) lembar
7. Map
snalhacter plastic warna merah 1 (satu) buah.
Demikian
permohonan kami, atas perhatian dan izin yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
Pemohon,
IKHSAN
Contoh
Surat Permohonan Izin Tempat Usaha 2
Banda
Aceh, 10 Januari 2015
Nomor
: 011/usaha/2015
Lampiran
: 1 bendel
Perihal
: Permohonan Izin tempat usaha (SITU)
Kepada
Yth,
Walikota
Banda Aceh
Cq.
Kepala bagian Tata kota
Di
Banda Aceh
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
lengkap : Ikhsan
Umur
: 26 Tahun
Pekerjaan
: Wirausahawan
Alamat
:
_____________________
Dengan
ini saya hendak mengajukan permohonan bapak guna mendapatkan Perizinan
Pembukaan Tempat Usaha dengan identitas :
Nama
Lengkap Tempat Usaha : CV. ABC
Bidang
Usaha
: Jasa
Yang
terletak
di
: ____________________________
Selanjutnya
saya berjanji kepada Bapak, akan memenuhi semua ketentuan dan peraturan serta petunjuk
yang ada atas usaha yang hendak saya kelola. Kemudian sebagai bahan
pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan 1 (Satu) berkas persyaratan.
Cukup
sekian permohonan ini saya buat, besar harapan saya bapak berkenan memberikan
izin, terima kasih.
Diketahui:
Lurah/Kepala
Desa





\
2. SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan)
PERMOHONAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
(KECIL/MENENGAH/BESAR)
Yang bertanda tangan dibawah
ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dalam
Peratuan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No……./M-DAG/PER/200….
1.

Permohonan SIUP Baru


2.
Permohonan
Pendaftaran Ulang
A. IDENTITAS PEMILIK/PENGURUS/PENANGGUNG
JAWAB
1.
NAMA :
…………………………………………………………………….
2.
ALAMAT :
…………………………………………………………………….
3.
TEMPAT/TANGGAL
LAHIR :
…………………………………………………………………….
4.
NOMOR
TELP :
…………………………………………………………………….
5.
NOMOR
KTP/PASSPOR :
…………………………………………………………………….
6.
KEWARGANEGARAAN :
…………………………………………………………………….
B. IDENTITAS PERUSAHAAN
1.
NAMA
PERUSAHAAN :
…………………………………………………………………….
2.
ALAMAT
PERUSAHAAN :
…………………………………………………………………….
3.
NOMOR
TELP :
…………………………………………………………………….
4.
PROPINSI :
…………………………………………………………………….
5.
KABUPATEN :
…………………………………………………………………….
6.
KECAMATAN :
…………………………………………………………………….
7.
KELURAHAN/DESA :
…………………………………………………………………….
8.
STATUS :
PMA / PMDN / LAIN-LAIN
9.
KODEPOS :
…………………………………………………………………….
C.
LEGALITAS
PERUSAHAAN
1.
AKTA
PENDIRIAN
a.
Nomor
dan Tanggal Akta :
…………………………………………………………………….
b.
Nomor
dan Tanggal Pengesahan :
…………………………………………………………………….
2.
AKTA
PERUBAHAN
a.
Nomor
dan Tanggal Akta :
…………………………………………………………………….
b.
Nomor
dan Tanggal Pengesahan :
…………………………………………………………………….
D. MODAL DAN SAHAM
1.
Modal
dan Nilai Kekayaan :
…………………………………………………………………….
Bersih Perusahaan (Tidak Termasuk
Tanah & Bangunan Tempat Usaha)
2.
Saham
(Khusus Untuk PMA)
a.
Total
Nilai Saham :
…………………………………………………………………….
b.
Komposisi
Kepemilikan Saham
-
Nasional :
………………. %
-
Asing :
………………. %
E.
KEGIATAN
USAHA
1.
Kelembagaan :
…………………………………………………………………….
2.
Kegiatan
Usaha (KBLI 5 Digit) :
…………………………………………………………………….
3.
Barang/Jasa
Dagangan Utama :
…………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
Demikian Surat Permohonan SIUP ini kami buat dan isi dengan sebenarnya
dan apabila dikemudian hari ternyata data atau informasi dan keterangan
tersebut tidak benar atau palsu, kami menyatakan bersedia untuk dicabut SIUP
yang telah diterbitkan dan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
………………, ………………………………
2013
Pemilik/Pengurus/Penanggung
Jawab
Perusahaan
Perdagangan
(……………………………………………………….)





3. NPWP ( Nomor
Pokoaak Wajib Pajak)






4. TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)






5. AMDAL (Analisi Mengenai
Dampak Lingkungan)
LAPORAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
PEMBANGUNAN
INDUSTRI PT ULTRA JAYA BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek fisika - kimia, ekologi, sosial - ekonomi, sosial -
budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri
dari:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA - ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL - UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
B. Tujuan Observasi
Mengidentifikasi rencana pembangunan Pabrik Industri
yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik secara
langsung atau tidak langsung serta memperkirakan dan mengevaluasi dampak
penting yang akan terjadi pada lingkungan serta akibat dari kegiatan-kegiatan
yang dilakukan saat pelaksanaan pembangunan maupun setelah selesai pembangunan.
Mengidentifikasi rona lingkungan awal yang terkena
dampak. Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL). Hasil penelitian dan evaluasi dari Andal ini digunakan
sebagai dasar pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Dengan demikian akan dicapai
manfaat pembangunan yang optimum dengan pengurangan dampak negatif.
BAB II
RENCANA USAHA DAN ATAU KEGIATAN
A.
Identifikasi Pemrakarsa dan Penyusunan ANDAL
1. Pemrakarsa PT.Ultra Jaya
1. Pemrakarsa PT.Ultra Jaya
Alamat : Jl. Raya Cimareme 131,
Padalarang, Bandung 40552,
Indonesia Phone : 022-86700700
Faximile : 022-6654612
Email : eddikur@ultrajaya.co.id
Website : www.ultrajaya.co.id
2. Penyusun ANDAL
a.
Nama : Novia
Isnaeni M
Alamat : Jl. Kh. Agus Salim No.16,
Compreng, Subang
b.
Nama : Suci
Riksa Harfianty
Alamat : Jl. Mekar Sari Rt/rw:06/02
Kalijati, Subang
c.
Nama : Wanty
Indriyani Alamat : Jl. BBK. Ciparay Gg. Situgunting Barat No.01 Rt/Rw: 03/09
Bandung.
d.
Nama : Yudi
Suryadi
Alamat : Jl. Pelabuhan II No.20
e.
Nama : Yuli
Wiyandari
Alamat : Perumahan Tanjung Sari Permai
Blok B.24 Rt/rw: 03/07. Sumedang
B. Uraian Rencana Usaha dan Kegiatan
Pada uraian
rencana usaha pada suatu perusahaan di PT.Ultra Jaya. PT. Ultra Jaya merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman. PT.Ultra
Jaya ini sudah berada pada tahun 1970an. Jadi, untuk rencana perusahaan ini
sudah berada pada zaman dahulu.
PT. Ultra
jaya mempunyai batas-bats lahan dalam menjalanakan usahanya yaitu berupa batas
lahan yang digunakan yaitu dekat dengan pemukiman penduduk sekitar Cimareme.
Kemudian hubungan antara lokasi PT.Ultra Jaya dengan jarak tersedianya sumber
daya air sangat dekat dengan wilayah sekitar.
Tahap
pelaksanaan rencana usaha pada PT. Ultra Jaya terdiri dari :
a.
Tahap Pra
Konstruksi : Sebelum adanya PT. Ultra Jaya, pada umumnya wilayah sekitar Desa
Mekarsari ini merupakan lahan pertanian.
b. Tahap Konstruksi : Dibuat saluran air pengolahan air limbah untuk mengolah air limbah yang keluar dari PT. Ulltra Jaya. Sehingga air limbah yang keluar dan menyebar dimasyarakat itu tidak membahayakan dan tidak menimbulkan dampak negative untuk masyarakat sekitar.
c. Tahap Operasi : Pada tahun 2010, pernah terjadi bau busuk yang berasal dari limbah cair PT Ultra Jaya yang menyengat dan mengganggu penciuman warga di sekitar Kampung Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dipastikan berasal dari genangan limbah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang rusak serta uap limbah yang tertiup angin pada siang hari. Penyebab bau busuk yang salah satunya itu adalah satu unit IPAL raksasa baru milik PT Ultra Jaya yang rusak akibat gempa Mei 2010 lalu sehingga tidak bisa dioperasikan. Kerusakan IPAL itu membuat air limbah yang menggenang di dalamnya membusuk dan menebarkan aroma tak sedap
d. Tahap Pasca Operasi :Setelah adanya PT.Ultra Jaya, masyrakat sekitar mulai merasakan dampak yaitu kurangnya tersedia sumber daya air seperti sumur-sumur yang berada di sekitar menjadi kering.
C. Alternatif yang akan dikaji dalam ANDAL
b. Tahap Konstruksi : Dibuat saluran air pengolahan air limbah untuk mengolah air limbah yang keluar dari PT. Ulltra Jaya. Sehingga air limbah yang keluar dan menyebar dimasyarakat itu tidak membahayakan dan tidak menimbulkan dampak negative untuk masyarakat sekitar.
c. Tahap Operasi : Pada tahun 2010, pernah terjadi bau busuk yang berasal dari limbah cair PT Ultra Jaya yang menyengat dan mengganggu penciuman warga di sekitar Kampung Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dipastikan berasal dari genangan limbah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang rusak serta uap limbah yang tertiup angin pada siang hari. Penyebab bau busuk yang salah satunya itu adalah satu unit IPAL raksasa baru milik PT Ultra Jaya yang rusak akibat gempa Mei 2010 lalu sehingga tidak bisa dioperasikan. Kerusakan IPAL itu membuat air limbah yang menggenang di dalamnya membusuk dan menebarkan aroma tak sedap
d. Tahap Pasca Operasi :Setelah adanya PT.Ultra Jaya, masyrakat sekitar mulai merasakan dampak yaitu kurangnya tersedia sumber daya air seperti sumur-sumur yang berada di sekitar menjadi kering.
C. Alternatif yang akan dikaji dalam ANDAL
PT. Ultra
Jaya menghasilkan pembuangan air limbah yang dihasilkan pada pabrik tersebut.
Pada awal pembangunan PT. Ultra Jaya tidak membuat suatu pengolahan air limbah
yang layak, sehingga akan menyebabkan dampak negatif kepada masyarakat sekitar.
Seperti, pembuangan sampah yang dibuang ke sekitar pemukiman masyarakat dan air
limbah. Selain itu juga, pembuangan susu basi dari pembersihan alat. Kemudian,
pada tahun 2009, dibuatlah suatu pengolahan air limbah yang mengolah sisa
pembuangan air limbah susu sehingga tidak menimbulkan dampak negatif kepada
masyarakat sekitar. Atau lebih dikenal dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air
Limbah).
D. Keterkaitan Rencana Usaha dan atau
kegiatan dengan Kegiatan lain sekitarnya
PT.Ultra Jaya
ini terletak di dekat jalan tol. Pada sebagian wilayah jalan tol ini akan
dijadikan lokasi PT.Ultra Jaya kedepannya. Artinya akan ada perbesaran wilayah
PT.Ultra Jaya pada tahun selanjutnya.
BAB III
RONA
LINGKUNGAN HIDUP
A. Fisik Kimia
1.
Iklim :
Tropis
2.
Kualitas
udara :
Suhu udara antara 22,6-23,9°C
3. Kebisingan : Tidak
terlalu menggangu masyarakat sekitar
4.
Tinggi
Tempat dari Permukaan Laut : 600-676 md
B.
Fisiografi
Desa Cimareme terletak di kecamatan
Ngamprah kabupaten Bandung Barat memiliki
1.
Luas wilayah
: kurang lebih
244,254 ha/m2
2.
Bentangan
wilayah : Desa terletak di
dataran rendah, terdapat
aliran sungai dan bantaran sungai.
3.
Letak :
• Desa kawasan perkantorn
• Desa kawasan pertokoan/bisnis
• Desa kawasan campuran
• Desa kawasan industri
• Desa perbatasan antar kecamatan
lain
• Desa DAS/bantaran sungai
• Desa Rawan banjir Orbitasi
4.
Jarak :
• Jarak ke ibu kota kecamatan 5 km
• Jarak ke ibu kota kabupaten 35 km
• Jarak ke ibu kota provinsi 20 km
C.
Hidrologi
Dibawah ini merupakan salah satu
tabel hasil pemeriksaan air limbah industri susu PT.Ultra Jaya No Paremeter
Unsur Satuan Standar Hasil Pemeriksaan
1.
Produksi
Ton/tahun - 54750 –
2.
Debit Limbah
L/det - 4,05 –
3.
3 pH -
6,5-8,4 7,0-8,3 M
4.
DHL Mhos/cm
<700- >300 - -
5.
TDS Mg/L
<450-2000 - -
6.
TSS Mg/L 200
- -
7.
Zat Organik
Cod Mg/L 100 16-6
8.
M Bod Mg/L
50 5,6-24,1 M 8 Unsur Penyubur N-total Mg/L <5->30 - -
9.
Amonium (NH 4) Hidrooseonografi
D.
Ruang,
lahan, dan sawah Jenis dan Kesuburan Tanah
a.
Tanah
Warna tanah : merah
Tekstur tanah : Lempungan
Semenjak adanya PT.Ulta Jaya, lahan
pertanian disekitarnya menjadi berkurang
b.
Sosial
-
Demografi
PT. Ultra Jaya terletak di Desa
Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Cimareme. Untuk data penduduknya itu sendiri,
kami dapat dari Rw sekitar tempat tersebut dengan jumlah pada tahun 2010
sebanyak 1200 jiwa. Ekonomi
Mata
pencaharian di wilayah sekitar kebanyakannya adalah petani, buruh, dll.
-
Pendidikan
Kemudian pendidikannya itu sendiri rata-rata SMP dan
SMA. Ada juga yang pendidikannya kuliah, tetapi sangat sedikit.
BAB IV
RUANG LINGKUP STUDI
A.
Dampak Besar
1.
PT. Ultra
jaya mempunyai batas-batas lahan dalam menjalanakan usahanya yaitu berupa batas
lahan yang digunakan yaitu dekat dengan pemukiman penduduk sekitar Cimareme.
Kemudian hubungan antara lokasi PT.Ultra Jaya dengan jarak tersedianya sumber
daya air sangat dekat dengan wilayah sekitar sehingga mengakibatkan sumber air
bagi penduduk sekitar menjadi berkurang.
2.
PT. Ultra
jaya terletak di Desa Cimareme yang berada didataran rendah, terdapat aliran
sungai dan bantaran sungai sehingga limbah pabrik dapat mencemari.
3.
PT. Ultra
jaya berada di pinggir jalan utama menuju tol padalarang, sehingga kendaraan
yang keluar masuk pabrik ini menyebabkan macet dan peningkatan polusi udara untuk
masyarakat sekitar.Berkurangnya lahan pertanian karena pembangunan pabrik
membutuhkan lahan yang luas.
B.
Dampak
Penting
Mengurangi pengangguran karena
terbuka lowongan kerja
C.
Wilayah Studi
dan Batas Waktu Ujia Wilayah Studi dan Batas Waktu Ujian
PT. Ultra jaya berupa batas lahan
yang digunakan yaitu dekat dengan pemukiman penduduk sekitar Cimareme.
BAB V
PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING
A. Persiapan Konstruksi
1.
Terganggunya
lalu lintas di sekitar proyek akibat kendaraan yang keluat masuk pabrik PT.
Ultra jaya
2.
Peningkatan
intesitas pencemaran udara.
B. Pelaksanaan Konstruksi
1.
Peningkatan
Intensitas kebisingan
2.
Terganggunya
aktifitas Masyarakat setempat
3.
Penurunan
Kualitas Udara & Penurunan Kualitas air tanah
4.
Terbuka
kesempatan kerja penduduk sekitar PT. Ultra jaya
C. Pasca Konstruksi
1.
Terganggunya
aktifitas Masyarakat setempat
2.
Perubahan
Fungsi Lahan
3.
Terbukanya
kesempatan kerja
4.
Kerawanan
keamanan gangguan ketertiban
5.
Berkurangnya
ketersediaan sumber air bagi masyarakat sekitar PT. Ultra jaya
6.
Peningkatan intesitas
polusi udara dan pencemaran air akibat limbah buangan dari pabrik
BAB VI
EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING
A. Evaluasi Dampak Metode Overlay
Berdasarkan pada metode prakiraan
dampak dengan Overlay, maka setiap dampak terhadap komponen lingkungan
digambarkan dalam peta tematik. Apabila indikator dampak negatif terhadap
berbagai ekosistem digambarkan dalam peta dengan warna terang, agak gelap dan
gelap untuk menggambarkan dampak ringan, sedangkan berat, dan peta ini
dioveriay/ditampal maka evaluasinya adalah :
-
ekosistem
yang sangat gelap terkena dampak sangat berat
-
ekosistem
yang warnanya agak gelap terkena dampak agak berat
-
ekosistem
yang warnanya terang dapat dievaluasi bahwa ekosistem terkena dampak sangat ringan.
Seringkali untuk memudahkan evaluasi maka besar dampak dipergunakan juga skala.
Skala yang dipergunakan dapat berupa angka 1, 2, dan 3
atau kecil, sedang dan besar. Kemudian dalam evaluasi lebih lanjut bagi
ekosistem yang terkena dampak sangat besar, atau angka skalanya paling besar
dampaknya dari penjumlahan skala per komponen lingkungan, maka prioritas
pencegahan dan penanggulangan dampak negatif menduduki prioritas pertama.
B. Pemilihan Alternatif Terbaik
Pemilihan alternatif pada PT. Ultra
jaya dilakukan dengan cara penanganan proses pengolahan limbah yang baik dan
benar sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
C. Rekomendasi Penilaian Kelayakan
Lingkungan Secara keseluruhan
PT.Ultra Jaya layak mendapatkan
AMDAL namun jarak tersedianya sumber daya air sangat dekat PT.Ultra Jaya dengan
wilayah sekitar sehingga mengakibatkan sumber air bagi penduduk sekitar menjadi
berkurang.
Contoh sertifikat

Sekian postingan dari saya, maaf kalau kurang memuaskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar